BANJARMASIN –Sebuah kasus dugaan kecurangan keuangan (fraud) di lingkungan internal PT Panggang Lestari Jaya mencuat ke publik. Seorang karyawan bagian pembukuan berinisial EMY YULIANA diduga kuat telah melakukan praktik penggelapan dana perusahaan selama bertahun-tahun, yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah.
Awal Mula Penemuan Kecurangan
Kasus ini terungkap saat seorang rekan kerja bernama Sinta melakukan pemeriksaan rutin terhadap kas yang dikelola oleh Emy untuk kebutuhan laporan laba rugi. Dalam pemeriksaannya, Sinta menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya adalah nota-nota pembelian obat yang dimanipulasi (mark-up), bukti transfer pembelian perlengkapan rumah tangga yang ditulis sebagai biaya tiket, hingga adanya transaksi pengeluaran ganda (double accounting).
Menghadapi bukti-bukti tersebut, Emy akhirnya membuat surat pernyataan tertulis pada 30 Agustus 2019. Dalam surat bermaterai tersebut, Emy mengakui telah melakukan kecurangan dengan mengubah nota dan mencatat biaya-biaya fiktif yang merugikan perusahaan.
Modus "Gaji Fiktif" dan Audit Independen
Investigasi lebih lanjut yang dibantu oleh Rachmiwati mengungkap modus lain, yakni adanya temuan "Gaji Fiktif". Awalnya Emy tidak mengakui temuan tersebut, namun setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap bukti-bukti transfer yang didampingi oleh saudaranya, Nelly Furoidah, Emy akhirnya mengakui perbuatannya.
Berdasarkan data yang ada, dana tersebut diduga ditransfer ke sejumlah pihak yang memiliki hubungan kekerabatan atau rekanan dengan Emy, seperti anggota keluarga (bude, ipar, sepupu) hingga tukang yang membangun rumah pribadi milik Emy.
Untuk memastikan total kerugian, pihak perusahaan menunjuk Kantor Akuntan Publik DR. Gemi Ruwanti, Msi, Ak, CA, CPA. Hasil audit menunjukkan bahwa setelah perhitungan saldo kas dari tahun 2014 hingga 2019, serta mempertimbangkan posisi kas yang dipegang oleh kasir lain (Rini dan Isban), ditemukan total kerugian yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp7,8 miliar.
Proses Hukum dan Persidangan
Dalam perkembangannya, kasus ini telah masuk ke ranah hukum. Diketahui bahwa dokumen asli surat pernyataan Emy telah diserahkan kepada pihak kepolisian (Polda).
Namun, dalam persidangan yang berlangsung pada 26 Juni 2026, muncul dinamika baru ketika pihak Emy sempat membantah posisi Bp. Indasilo Suantoro, SH.CN.MH sebagai Komisaris Utama. Pihak perusahaan menegaskan bahwa bantahan tersebut tidak benar, mengingat Indasilo Suantoro telah menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Panggang Lestari Jaya sejak tahun 2016 hingga sekarang, dengan bukti akta pendirian perusahaan yang telah diserahkan kepada penyidik.
Hingga saat ini, proses pembuktian atas dugaan tindak pidana penggelapan dan manipulasi data keuangan ini masih terus berlanjut di pengadilan untuk mengungkap seluruh fakta hukum terkait kerugian perusahaan tersebut.
