Banjarmasin – Kasus dugaan penggelapan dana di internal perusahaan kembali bergulir di meja hijau. Kali ini, Indasilo Suantoro selaku Komisaris Utama PT Panggang Lestari Jaya (PLJ) memberikan kesaksian penting dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dalam kesaksiannya, Indasilo dengan tegas membantah pernyataan yang dilontarkan oleh terdakwa, Emi Yuliana.
Terdakwa Emi Yuliana, yang tersandung kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp7,86 miliar, sebelumnya mengeluarkan pernyataan yang menyebut bahwa Indasilo baru ditunjuk sebagai komisaris pada tahun 2024. Mendengar hal tersebut, Indasilo memberikan bantahan keras di hadapan majelis hakim.
“Saya dibilang menjabat komisaris baru ditunjuk 2024 adalah bohong besar,” ujar Indasilo dengan nada tegas dalam persidangan pada Jumat lalu. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Panggang Lestari Jaya secara sah sejak tahun 2016 hingga sekarang. Sebagai bukti hukum yang kuat, dokumen pendirian perusahaan juga telah diserahkan kepada pihak penyidik Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) guna melengkapi berkas perkara.
Baca juga: Meriahnya HUT ke-76 Kotabaru: Ribuan Warga Padati Siring Laut, Tukar Sampah Plastik dengan Sembako Gratis!
Kronologi Terungkapnya Kasus Penggelapan Dana PT PLJ
Menurut penjelasan saksi di persidangan, kasus penggelapan bernilai fantastis ini terungkap setelah pihak manajemen melakukan audit internal. Pengawasan ketat ini kemudian ditindaklanjuti dengan audit eksternal yang dilakukan secara profesional oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Dari hasil audit tersebut, ditemukan berbagai kejanggalan laporan keuangan yang mengarah pada tindakan fraud atau kecurangan oleh terdakwa.
Indasilo memaparkan bahwa setelah hasil audit keluar, terdakwa sebenarnya telah mengakui semua perbuatannya. Pengakuan tersebut bahkan diperkuat secara hukum melalui pembuatan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh terdakwa di atas materai, serta disaksikan langsung oleh pihak-pihak terkait yang berwenang di perusahaan.
Modus Operandi Penggelapan Senilai Miliaran Rupiah
Dalam persidangan, terungkap pula sejumlah modus operandi yang digunakan terdakwa untuk menguras kas perusahaan jasa pelayaran tersebut. Tindakan manipulasi keuangan ini dilakukan secara bertahap dan terstruktur dalam laporan pembukuan. Beberapa rincian penyalahgunaan dana yang diakui oleh terdakwa antara lain:
Baca juga: Bupati HSU Sahrujani Salurkan 159 Jukung untuk Dongkrak Ekonomi Warga Perairan
• Pembuatan daftar gaji karyawan fiktif yang merugikan perusahaan hingga mencapai Rp911 juta.
• Praktik penggelembungan harga atau mark-up pada proses pembelian barang-barang kebutuhan operasional.
• Manipulasi sistem pengeluaran kas ganda atau double kas pengeluaran untuk transaksi tertentu.
Akumulasi dari berbagai tindakan manipulasi tersebut membuat PT Panggang Lestari Jaya mengalami kerugian total hingga Rp7,86 miliar. Angka ini menjadi salah satu kasus penggelapan internal perusahaan terbesar yang disidangkan di wilayah hukum Banjarmasin belakangan ini.
Dakwaan Hukum dan Jalannya Persidangan
Sidang lanjutan perkara penggelapan uang perusahaan jasa pelayaran ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adrianto. Atas perbuatannya yang merugikan korporasi, Emi Yuliana kini harus menghadapi tuntutan hukum yang cukup berat.
Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan primer, Emi didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Pangeran Khairul Saleh Resmikan Rumah Adat Banjar dan Pengobatan Minyak Waras Borneo
Sementara itu, untuk dakwaan subsider, terdakwa dijerat dengan Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku usaha di sektor jasa pelayaran dan industri lainnya di Indonesia mengenai pentingnya memperketat pengawasan keuangan serta melakukan audit berkala secara konsisten guna mencegah potensi kejahatan kerah putih (white collar crime) di lingkungan internal perusahaan.
