Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Hakim Vonis Ringan Mantan Bendahara PT.PLJ dengan 2 Tahun 6 Bulan Penjara

 



"Oleh karenanya majelis hakim berpendapat bahwa pembelaan dari penasihat hukum terdakwa haruslah dikesampingkan"

Banjarmasin (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Emi Yuliana, mantan kasir PT Panggang Lestari Jaya (PLJ) dalam perkara penggelapan uang perusahaan Rp7,86 miliar.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Emi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena ada hubungan kerja sebagaimana dakwaan primer.

“Terdakwa Emi Yuliana alias Emi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena ada hubungan kerja,” ujar Cahyono saat membacakan amar putusan.

Atas perbuatannya, Emi dinyatakan melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. 

“Oleh karenanya majelis hakim berpendapat bahwa pembelaan dari penasihat hukum terdakwa haruslah dikesampingkan,” kata Cahyono.

Hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan. Perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang dan sistematis dalam kurun waktu 2014 hingga 2019. 

Perbuatannya juga menyebabkan kerugian materiil yang besar bagi PT Panggang Lestari Jaya serta dilakukan dengan menyalahgunakan kepercayaan sebagai pemegang kas perusahaan.

Selain itu, terdakwa dinilai melibatkan anggota keluarga dan kerabat sebagai penerima aliran dana yang bersumber dari pembayaran gaji fiktif.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkhaidir menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

Sebelumnya, JPU menuntut Emi dengan pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan. Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan satu tahun dua bulan dibanding tuntutan jaksa.

Posting Komentar

0 Komentar

Tag Terpopuler